
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 19
Jl. Sadang Luhur XI Telp. 022 – 2500657 Kota Bandung 40134

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 19 BANDUNG
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
- Selama Masa PTMT kehadiran peserta didik diatur sesi kehadirannya sesuai penjadwalan yang disusun oleh pihak sekolah guna menerapkan protokol kesehatan.
- Peserta didik yang hadir ke sekolah wajib diukur suhu tubuh oleh petugas di pintu gerbang masuk sekolah.
- Setiap Peserta didik wajib mentaati protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah.
- Setiap peserta didik sudah datang di Sekolah pukul 06.30 sebelum kegiatan pembiasaan (Upacara Bendera/Kegiatan Religi/Kegiatan Literasi/Kegiatan Cinta Lingkungan/Kegiatan Olahraga) sesuai jadwal yang diatur oleh pihak sekolah.
- Setiap peserta didik wajib melaksanakan kegiatan Senyum Sapa Salam Sopan Santun (5S) setiap pagi secara rutin, pada saat memasuki lingkungan sekolah.
- Setiap peserta didik wajib memakai pakaian seragam lengkap termasuk : ikat pinggang, sepatu, kaos kaki, lencana dan topi sesuai ketentuan.
- Aturan Seragam :
- Seragam Putih Biru bagi laki-laki: baju putih lengan pendek, celana panjang warna biru dongker/navy model standar,
- Seragam Putih Biru bagi perempuan: baju putih lengan panjang, rok panjang warna biru dongker/navy model standar,
- Pakaian Adat Sunda bagi laki-laki: baju pangsi warna hitam, celana panjang warna biru dongker/navy model standar, dan dianjurkan menggunakan iket sunda,
- Pakaian Adat Sunda bagi perempuan: baju kebaya sederhana warna putih, rok panjang warna biru dongker/navy model standar,
- Pakaian Muslim laki-laki: baju koko lengan panjang warna putih atau abu (pilihan), celana panjang warna biru dongker/navy model standar,
- Pakaian Muslim perempuan: baju atasan lengan panjang warna putih atau abu (pilihan), kerudung warna putih atau abu (pilihan), rok panjang warna biru dongker/navy model standar,
- Sepatu casual model warrior tinggi (merk tidak mengikat), warna dasar hitam dengan variasi putih di bagian bawah, menggunakan tali sepatu warna putih, dan kaus kaki putih,
- Sabuk pinggang warna hitam polos
- Topi dan Dasi model standar SMP
Adapun jadwal pemakaian seragam yaitu :
- Senin, Selasa, Rabu seragam Putih Biru,
- Kamis baju adat Sunda,
- Jum’at pakaian muslim bagi yang beragama Islam (bagi non muslim menggunakan seragam putih biru).
- Setiap peserta didik wajib mengikuti pelaksanaan Upacara Bendera setiap hari senin dan hari-hari besar Nasional dengan tertib dan berpakaian rapih sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
- Setiap peserta didik berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Program K8 (Kebersihan, Kedisiplinan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan, Kerindangan, Keimanan, Keberhasilan pembelajaran.
- Sebelum pelajaran dimulai, seluruh peserta didik muslim diwajibkan membaca ayat suci Al-Qur’an, Asmaul Husna dan do’a bersama selama 15 menit, dilanjutkan dengan literasi selama 15 menit.
- Sebelum tanda Bel masuk ruang kelas dibunyikan, kelas harus dibersihkan oleh regu piket kelas yang bertugas pada hari itu, dan setelah selesai kegiatan belajar mengajar (KBM) ruangan dibersihkan, kursi diletakkan di atas meja.
- Setiap awal jam pelajaran pertama, semua peserta didik wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya.
- Sebelum dan sesudah ganti pelajaran, peserta didik diwajibkan memberi salam kepada guru pengajar.
- Jika peserta didik tidak masuk sekolah karena sakit atau berhalangan hadir, harus ada surat dari orang tua atau walinya. Khusus yang sakit lebih dari 3 hari harus memperlihatkan surat dokter dari rumah sakit, atau Puskesmas.
- Setiap peserta didik harus bersikap sopan, ramah dan mengucapkan salam kepada guru, kepala sekolah, staf TU, seluruh karyawan, dan kepada tamu yang datang ke SMP Negeri 19 Bandung.
- Setelah KBM selesai, peserta didik tidak diperkenankan berada di sekolah kecuali ada kegiatan dengan sepengetahuan pihak sekolah dan ada guru pembimbingnya.
- Setiap peserta didik wajib berbicara dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar.
- Setiap peserta didik tidak mengaktifkan hp pada saat KBM, kecuali atas izin guru.
- Pada waktu sholat dzuhur dan sholat jum’at, peserta didik muslim melaksanakan sholat berjamaah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Setiap peserta didik wajib menjunjung tinggi tata tertib yang berlaku di sekolah.
PESERTA DIDIK DILARANG :
- Mencurat-coret atau mengotori meja, dinding, dan sarana prasarana yang ada di lingkungan sekolah.
- Membuang sampah sembarangan di dalam atau di luar kelas dan dilingkungan sekolah.
- Merusak dan memetik bunga-bunga yang ada di taman sekolah dan di lingkungan sekolah.
- Berkeliaran di luar lingkungan sekolah setelah selesai KBM.
- Merokok, minum-minuman keras, menggunakan NARKOBA, membawa buku atau gambar porno, serta menyimpan gambar atau video porno di HP atau jenis media elektronik lainnya.
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Adalah :
- Pemberian teguran secara lisan.
- Pemberian teguran secara tertulis yang disampaikan kepada orang tua.
- Pemanggilan orang tua untuk melakukan pembinaan bersama.
- Dikembalikan kepada orang tua.